Jumat, 05 Februari 2010

Kasus Bank Century


Kasus polemik mengenai aliran dana talangan (Bailout) Bank Century seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) Bank Century mengalami kendala perizinan serta tidak mempunyai hak untuk mengeksekusi.

Demikian diungkapkan oleh Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizki, usai Diskusi Polemik yang bertema 100 Hari Bidang Ekonomi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta (30/01/2010).

"Kalau mau buktikan siapa yang bertanggung jawab, ya di KPK. Kemudian KPK pasti mempunyai hak penuh untuk menelusuri aliran dana tersebut. Karena jika melalui Pansus, mereka tidak bisa melakukan gelar perkara dan eksekusi," ujar Yanuar.

Tugas Pansus, lanjut Yanuar, akan jauh lebih bermanfaat jika memberikan dukungan politik kepada KPK. Dengan begitu, KPK dapat lebih tegas dalam menjalankan tugasnya.

"Pansus harusnya backup KPK. Demikian kasus Century akan ada jalan keluar serta akan terungkap semuanya," jelasnya.

Yanuar mengatakan, aliran bailout tetap dapat ditelusuri meski dibagikan secara tunai. Karena saat melakukan penarikan tunai, bank pasti mempunyai data-data penarik dana tersebut.

"Kan ada tanda tangannya. Mengenai kerahasiannya itu nanti ada ditangan KPK. Dia yang memanggil penari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar